Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Seleksi PPDB Jakarta 2024 Via Jalur Zonasi Jenjang SD, SMP dan SMA

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |14:26 WIB
Ini Cara Seleksi PPDB Jakarta 2024 Via Jalur Zonasi Jenjang SD, SMP dan SMA
Cara Seleksi PPDB Jakarta 2024 via Jalur Zonasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ini cara seleksi PPDB Jakarta 2024 via jalur zonasi jenjang SD, SMP dan SMA. Proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran baru 2024/2025 telah dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Ada 4 jalur PPDB Jakarta 2024, salah satunya satunya masih ada jalur zonasi. Jalur zonasi memiliki kuota penerimaan terbanyak.

Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah, jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

PPDB Jakarta merupakan jalur pendaftaran masuk sekolah negeri mulai jenjang SD, SMP, dan SMA di seluruh wilayah Jakarta dibuka secara bertahap sesuai jenjang sekolah dan jalur masuk yang dipilih.

Ada dua syarat utama bagi calon siswa. Pertama, siswa harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Kedua, siswa harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan pada masing-masing satuan pendidikan.

Ketentuan PPDB Jakarta 2024 tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Lalu bagaimana cara seleksi PPDB Jakarta 2024 via jalur zonasi? Berikut ulasannya.

 

Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta Jenjang SD, SMP dan SMA

1. Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada Sekolah Dasar dengan ketentuan sebagai berikut:

- Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah

- Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah

2. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

- Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai Zona prioritas

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

 

Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP dan SMA

1. Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili CPDB pada Sekolah Menengah Pertama dengan ketentuan sebagai berikut

- Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:

a. CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah

b. CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi sekolah.

- Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

- Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

2. Apabila CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

- Zona prioritas

- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

Selain persyaratan khusus, seperti alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, orang tua atau peserta didik perlu mengetahui prioritas jalur zonasi.

 

Petunjuk Pendaftaran PPDB Online di Provinsi DKI Jakarta:

1. Buka halaman website Siap PPDB Online Provinsi DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/.

2. Pada halaman tersebut, pilih salah satu jalur pendaftaran:

- Untuk Siswa SD pilihannya: Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan Tahap Ketiga.

- Untuk Siswa SMP pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru dan Tahap Kedua.

- Untuk Siswa SMA pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan PPDB Bersama.

- Untuk Siswa SMK pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan PPDB Bersama.

4 Jalur PPDB Jakarta 2024

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi anak berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili dan kapasitas daya tampung sekolah. Seluruh ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.

Jalur zonasi terbuka bagi peserta didik yang akan masuk SD, SMP dan SMK. Nantinya ada daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

 

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan besar bagi anak dari keluarga tidak mampu di wilayah Jakarta. Penerimaan untuk jalur ini berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Seperti tahun sebelumnya, jalur afirmasi dibagi pada dua prioritas. Prioritas pertama ditujukan bagi anak asuh panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia ketika Covid-19.

Sedangkan prioritas kedua ditujukan untuk anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak pekerja/buruh yang direkomendasikan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Jakarta dan terdaftar dalam DTKS.

Khusus SMP, SMA, dan SMK prioritas afirmasi kedua ditambah dengan pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima Program Indonesia Pintar. Seluruh pendaftar jalur afirmasi prioritas kedua harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur ini memberi kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tugas disertai dengan perpindahan domisili serta kesempatan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua/walinya bertugas.

Pendaftaran terbuka bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk bisa terdaftar dalam seleksi, orang tua harus memiliki surat penugasan dari lembaga terkait yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran dan surat keterangan yang menunjukkan adanya perpindahan domisili.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap siswa yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur penerimaan ini terbuka pada jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

Penentuan penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bila nanti pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan:

- Total pembobotan indeks prestasi

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu Mendaftar

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement