Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta Jenjang SD, SMP dan SMA
1. Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada Sekolah Dasar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah
- Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah
2. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai Zona prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP dan SMA
1. Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili CPDB pada Sekolah Menengah Pertama dengan ketentuan sebagai berikut
- Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
a. CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah
b. CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi sekolah.
- Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
- Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
2. Apabila CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Selain persyaratan khusus, seperti alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, orang tua atau peserta didik perlu mengetahui prioritas jalur zonasi.
Petunjuk Pendaftaran PPDB Online di Provinsi DKI Jakarta:
1. Buka halaman website Siap PPDB Online Provinsi DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/.
2. Pada halaman tersebut, pilih salah satu jalur pendaftaran:
- Untuk Siswa SD pilihannya: Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan Tahap Ketiga.
- Untuk Siswa SMP pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru dan Tahap Kedua.
- Untuk Siswa SMA pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan PPDB Bersama.
- Untuk Siswa SMK pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan PPDB Bersama.