Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Seleksi PPDB Jakarta 2024 Via Jalur Zonasi Jenjang SD, SMP dan SMA

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |14:26 WIB
Ini Cara Seleksi PPDB Jakarta 2024 Via Jalur Zonasi Jenjang SD, SMP dan SMA
Cara Seleksi PPDB Jakarta 2024 via Jalur Zonasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 

Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta Jenjang SD, SMP dan SMA

1. Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada Sekolah Dasar dengan ketentuan sebagai berikut:

- Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah

- Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah

2. Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

- Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai Zona prioritas

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

 

Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP dan SMA

1. Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili CPDB pada Sekolah Menengah Pertama dengan ketentuan sebagai berikut

- Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:

a. CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah

b. CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi sekolah.

- Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

- Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

2. Apabila CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

- Zona prioritas

- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

Selain persyaratan khusus, seperti alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, orang tua atau peserta didik perlu mengetahui prioritas jalur zonasi.

 

Petunjuk Pendaftaran PPDB Online di Provinsi DKI Jakarta:

1. Buka halaman website Siap PPDB Online Provinsi DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/.

2. Pada halaman tersebut, pilih salah satu jalur pendaftaran:

- Untuk Siswa SD pilihannya: Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan Tahap Ketiga.

- Untuk Siswa SMP pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru dan Tahap Kedua.

- Untuk Siswa SMA pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan PPDB Bersama.

- Untuk Siswa SMK pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan PPDB Bersama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement