Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usai Viral, Universitas Brawijaya Panggil Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hedon

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |09:57 WIB
Usai Viral, Universitas Brawijaya Panggil Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hedon
Universitas Brawijaya Panggil Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hedon (Foto: MPI)
A
A
A

MALANG - Viralnya dugaan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang bergaya hidup hedon membuat Universitas Brawijaya (UB) bereaksi.

Pihak UB memanggil mahasiswa yang sempat viral di media sosial (medsos) untuk melakukan klarifikasi.

Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa, Ilhamuddin mengatakan, undangan itu merupakan salah satu feedback dan saran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek yang telah mengunjungi UB dan melakukan supervisi terkait hal tersebut.

"Ada beberapa saran dan langkah yang akan diambil dalam waktu dekat, salah satunya mengundang mahasiswa untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang ada," kata Ilhamuddin dikonformasi, Senin (13/5/2024).

Dia mengungkapkan, meskipun tidak terbuka, kehadiran mereka merupakan respon baik bahwa mereka mau memberikan penjelasan terkait isu mereka. Selain itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Brawijaya.

"Kami akan berkoordinasi dengan SPI, dalam rangka mencoba mengevaluasi kembali, terkait sistem pengelolaan secara internal di KIPK dan juga pengelolaan beasiswa secara umum," katanya.

Pihaknya sangat berterima kasih kepada para mahasiswa yang memberikan respon dan feedback kontrol sosial yang sangat baik. Selain itu, pihak Puslapdik Kemdikbudristek juga sudah mengunjungi Universitas Brawijaya (UB), untuk melakukan supervisi terkait kasus viral penerima KIP Kuliah yang bergaya hidup hedon pada Rabu 8 Mei 2024.

"Kami sudah berdiskusi dengan pengelola dari UB ada direktur dan staff ahli terkait seleksi, evaluasi, pembinaan, supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh perguruan terhadap penerima bantuan KIPK," jelasnya.

"Dalam kegiatan saat ini kita mengklarifikasi ke UB seperti apa yang sesungguhnya terjadi, kenapa bisa viral, apakah betul mahasiswa yang bersangkutan menerima KIP Kuliah, dan isu lainnya," tambahnya.

Di sisi lain, Penanggung jawab program KIP Kuliah Pulapdik Kemdikbudristek Muni Ika mengungkapkan, bila meski pun secara sistem bisa dilacak, tapi pihaknya perlu turun langsung untuk melakukan pengawasan.

"Walaupun secara sistem kita bisa dilacak, namun pihak Kemendikbudristek masih perlu lakukan supervisi ke perguruan tinggi," katanya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya penerima KIP Kuliah adalah kelompok kategori miskin yang rentan miskin sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 13 tahun 2023.

Seperti yang tertuang dalam Persesjen tersebut, bahwa penerima KIP Kuliah adalah prioritas penerima PIP waktu SMA, atau penerima bansos, atau terdata dalam sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Kemudian bisa juga data dari panti asuhan, atau anak yang orang tua atau walinya, yang jika ditotal gabungan penghasilannya tidak lebih dari Rp4 juta, atau jika penghasilan lebih Rp4 juta kalau dibagi dengan jumlah keluarga per kepala tidak lebih dari Rp750 ribu.

Muni juga mengatakan, sebenarnya di sistem Puslapdik Kemdikbudristek sudah ada database calon penerima KIP Kuliah terkait kondisi ekonomi.

"Kita sudah integrasikan sistem kita dengan SiPintar (Sistem Informasi Indonesia Pintar). Anak anak yang waktu SMA-nya sudah di situ ketika dia masuk kuliah informasi tersebut tinggal ditarik saja untuk dijadikan data awal calon penerima KIP Kuliah," katanya.

Meskipun begitu, Muni menambahkan bahwa data yang dimiliki merupakan data awal, sehingga pada saat mereka masuk kuliah, perguruan tinggi harus kembali melakukan evaluasi di awal seleksi. Proses evaluasi juga perlu dilaksanakan setiap semesternya.

"Karena mahasiswa penerima beasiswa KIP kuliah menerima bantuan uang pendidikan selama delapan semester, maka setidaknya perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi setiap semester mulai dari IPK, status ekonomi, dan kondisi penerima mahasiswa KIP Kuliah apakah masih hidup atau sudah meninggal," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement