Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |13:34 WIB
Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya
Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA Dibuka? (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Jenjang SMP dan SMA/SMK

- Jalur Prestasi

CPDB melakukan pendaftaran melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)

CPDB memilih sekolah tujuan dengan ketentuan

Paling banyak 3 Sekolah untuk jenjang SMP.

Paling banyak 3 Peminatan untuk jenjang SMA dengan ketentuan pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda.

Paling banyak 3 Sekolah untuk jenjang SMA bagi Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Sekolah tujuan yang dipilih dapat berada di dalam maupun diluar dari daftar zona sekolah yang ditetapkan.

CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Prestasi masih berlangsung.

CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

 

- Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;

Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung; dan

Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah baik untuk jenjang SMP maupun SMA/SMK.

- Jalur anak penyandang disabilitas

CPDB melakukan pendaftaran melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)

CPDB mengunggah scan/foto dokumen asli persyaratan pendaftaran meliputi

Kartu Keluarga

Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

CPDB memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:

Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.

Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA dengan ketentuan pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.

Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA bagi Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.

Sekolah pilihan pertama merupakan tempat verifikasi berkas pendaftaran.

CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas masih berlangsung.

CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

- Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru

CPDB mendaftar pada laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)

Mengunggah hasil scan/foto dokumen asli meliputi

Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023

Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru

Kartu Keluarga.

Nilai rapor kelas 4 hingga kelas 6 semester 1 (5 semester) mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada SD/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYES) untuk pendaftaran jenjang SMP.

Nilai rapor kelas 7 hingga kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang BERPENGHARGAAN Sama (SKYES) untuk pendaftaran jenjang SMA

Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal

Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal

Sertifikat prestasi akademik

Sertifikat prestasi non-akademik

Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan

Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS atau MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS atau MPK (dikecualikan untuk PPDB Jenjang SMP)

Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler (dikecualikan untuk PPDB jenjang SMP)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB .

CPDB memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:

Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.

Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA dengan ketentuan pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda sesuai daftar zona yang telah ditetapkan.

Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA bagi Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sesuai daftar zona yang telah ditetapkan

CPDB yang merupakan anak guru dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orangtuanya bertugas.

Tunggu proses verifikasi dokumen dari tim verifikator.

Apabila berhasil terverifikasi, selanjutnya CPDB menunggu hasil seleksi. Namun apabila tidak lolos verifikasi, maka CPDB mengulang kembali proses pendaftaran dari langkah pertama.

CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru masih berlangsung.

CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Apabila dalam hasil seleksi CPDB tidak diterima, maka CPDB harus mengulang proses pendaftaran dari langkah pertama.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement