Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Cara Aktivasi PIP 2024? Simak Langkah-langkahnya Lengkap di Sini

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |14:01 WIB
Bagaimana Cara Aktivasi PIP 2024? Simak Langkah-langkahnya Lengkap di Sini
Bagaimana Cara Aktivasi PIP 2024? Simak Langkah-langkahnya di Sini (Foto: Freepik)
A
A
A

Bantuan PIP 2024

1. PIP untuk siswa SD sebesar Rp400.000

2. PIP untuk siswa SMP sebesar Rp750.000

3. PIP untuk siswa SMA/SMK sebesar Rp1,8 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta

Cara Cek PIP

- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id

- Kemudian masuk beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat kolom 'Cari Penerima PIP'

- Masukkan NISN dan NIK

- Klik 'Cari'

- Nama siswa penerima PIP akan langsung muncul. Jika tidak muncul, maka siswa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima PIP.

- Apabila nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, maka bisa mengajukan pencairan ke bank penyalur.

Sebelumnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menetapkan batas akhir aktivasi rekening SimPel bagi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang semula 31 Januari 2024 diperpanjang menjadi sampai 29 Februari 2024.

“Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan kerjasamanya untuk melaksanakan percepatan dan mengawasi proses aktivasi rekening PIP di wilayah masing-masing agar berjalan tertib dan lancar," kata Kepala Puslapdik Abdul Kahar.

Menurut Abdul Kahar, perpanjangan batas aktivasi rekening SimPel tersebut dikarenakan adanya laporan dari bank penyalur per 15 Januari 2024, bahwa dari sebanyak 18.109.119 peserta didik penerima PIP Tahun 2023, terdapat 1.323.357 peserta didik yang belum melakukan ativasi rekening.

Rincian peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening tersebut yakni 722.912 peserta didik SD, 232.501 peserta didik SMP, 150.346 peserta didik SMA, dan 217.598 peserta didik SMK.

“PIP adalah bantuan sosial berupa dana personal untuk siswa miskin agar tidak putus sekolah, karena itu kami kembali memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik calon penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening," ujarnya.

Abdul Kahar menekankan,apabila sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 rekening masih belum juga diaktivasi, maka dana bantuan PIP tersebut akan dikembalikan ke Kas Umum Negara melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement