Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Lengkap Tentang DTKS, Desil dan NJOP pada KIP Kuliah

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2024 |07:16 WIB
Penjelasan Lengkap Tentang DTKS, Desil dan NJOP pada KIP Kuliah
Penjelasan Lengkap DTKS, Desil dan NJOP pada KIP Kuliah (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penjelasan lengkap tentang DTKS, desil dan NJOP pada KIP Kuliah. Calon mahasiswa harus mengetahui sebelum mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2024.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 sudah dibuka sejak 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengatakan, KIP Kuliah Merdeka diutamakan untuk orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang punya potensi melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

"Tidak perlu khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka,” katanya.

Menurut Suharti, kesempatan untuk melanjutkan kuliah pada program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia harus diberikan kepada seluruh anak Indonesia.

“Kita berharap, tunas bangsa yang menyelesaikan studinya tersebut nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berkontribusi dalam membangun negeri. Seluruh calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujarnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C. Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

Lalu apa itu DTKS, Desil dan NJOP pada KIP Kuliah? Berikut penjelasannya:

DTKS

 

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial. DTKS adalah data yang memuat informasi ekonomi, sosial, demografi, dan status kesejahteraan 40% penduduk Indonesia dengan status kesejahteraan terendah. DTKS menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bansos, termasuk KIP Kuliah.

Desil

Desil merupakan kelompok persepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan bisa digunakan calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah.

Desil masih berkaitan dengan DTKS, hal ini karena Desil KIP Kuliah merujuk pada DTKS yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

DTKS memuat data 40% rumah tangga di Indonesia dengan status miskin dan hampir miskin. Ada 4 pengelompokan desil rumah tangga dalam DTKS:

1. Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10% dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional.

2. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20% dihitung secara nasional.

3. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30% dihitung secara nasional.

4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40% dihitung secara nasional

NJOP

NJOP/Meter (Nilai Jual Objek Pajak/Meter) adalah taksiran harga rumah dan bangunan per meter.

Perhitungannya berdasarkan luas dan dimana bangunan tersebut berada. NJOP digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya disetorkan setahun sekali oleh pemilik bangunan atau rumah.

NJOP adalah harga rata-rata dari rumah/bangunan dalam transaksi jual beli yang wajar. Oleh karena itu, jika harga pasaran rumah atau bangunan di sebuah daerah/wilayah cenderung mahal atau tinggi, maka nilai NJOP juga akan ikut tinggi.

NJOP/Meter perlu diisi di kolom data rumah. Data ini bisa menjadi salah satu petunjuk terkait kondisi ekonomi calon peserta KIP Kuliah agar bantuan KIP bisa diberikan tepat sasaran.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024

1. Calon peserta mendaftar secara online melalui laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2. Pilih tombol "Daftar" untuk membuat akun baru atau "Masuk" jika sudah memiliki akun.

3. Jika belum memiliki akun, daftar dengan memasukkan NISN, NPSN, NIK, dan alamat email aktif.

4. Sistem akan melakukan validasi data dan kelayakan peserta.

5. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email.

6. Peserta yang telah mendaftar akan memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi, seperti SNBP, UTBK SNBT, Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN), Mandiri, dan lainnya.

7. Setelah langkah-langkah selesai, peserta telah menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem SNPMB sesuai jalur yang dipilih. Proses penyetaraan dengan sistem akan dilakukan melalui skema host to host.

8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

 

1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik

3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi

Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki[

6. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

7. Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

– Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga

– Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

Demikian mengenai penjelasan lengkap tentang DTKS, desil dan NJOP pada KIP Kuliah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement