Menurut keterangan dari Puslapdik Kemendikbud, tidak ada Mobile Banking.
Kartu KIP Kuliah dalam bentuk Virtual Card Kartu Debit KIP Kuliah diberikan dengan design sama namun tidak ada Nama, NIM, dan Nomor KIP Kuliah.
Kartu tersedia di cabang padanan dan mahasiswa langsung mendapatkan kartu tersebut setelah membuka rekening/aktivasi rekening.
Saat ini, operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan operator KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi perlu berkoordinasi secara aktif, khususnya di setiap awal semester.
Koordinasi itu terkait pemadanan data mahasiswa penerima KIP Kuliah antara di SIM KIP Kuliah dan PDDikti sebagai langkah menuju pencairan dana KIP Kuliah.
“Koordinasi itu penting sekali karena terkait percepatan pencairan dana bantuan KIP Kuliah. Mulai Tahun 2023 lalu, penetapan dan pencairan untuk mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah baru bisa diproses apabila data mahasiswa tersebut sudah terdata di PDDikti, “ kata Tim Teknis KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Sony Hartono Wijaya.
(Dani Jumadil Akhir)