Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siswa-Mahasiswa Miskin Masih Terima KJP Plus dan KJMU, Sesuai Data Ini

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |15:46 WIB
Siswa-Mahasiswa Miskin Masih Terima KJP Plus dan KJMU, Sesuai Data Ini
Mahasiswa Miskin Masih Terima KJMU (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ucap Purwosusilo dilansir Antara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement