Dia menjelaskan, jam kerja normal seseorang dalam sehari maksimal adalah delapan jam.
"Orang itu bekerja delapan jam kerja keras, delapan jam kerja ringan, dan delapan jam sudah istirahat, mandi, tidur, dan lain sebagainya. Kalau ini tidak dipenuhi maka akan terjadi sesuatu di tubuhnya," tutur dia.
Dia juga mengemukakan bahwa pada tahun 2019 pihaknya sudah mengawal kasus KPPS ini dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatasi usia.
"Pada 2019 kan kita memang sudah mengikuti kasus KPPS itu ya, jadi waktu itu setelah kejadian, FK UI dengan tim dari kedokteran okupasi kita bertemu dengan pimpinan KPU, sudah menyampaikan beberapa rekomendasi, salah satunya yakni pembatasan umur 18-55 tahun," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)