Skor UTBK, Rapor, dan Ijazah Masuk PKN STAN 2024
Pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu bahwa terdapat 3 jalur untuk bisa dapat masuk ke PKN STAN 2024, yakni Jalur Reguler, Jalur Afirmasi Kewilayahan, dan Jalur Pembibitan.
Sebagai catatan tambahan, PKN STAN sendiri belum mengumumkan berapa nilai dari masing-masing komponen seleksi. Namun, jika mengacu pada penerimaan mahasiswa baru STAN di tahun 2023 lalu, ini minimal skor yang harus didapatkan:
1. Jalur Reguler
Jalur ini merupakan jalur penerimaan mahasiswa dari seluruh wilayah di Indonesia untuk mengisi kekosongan formasi pada pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian atau lembaga pemerintah lainnya, dan pemerintah daerah.
Minimal skor UTBK:
- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
- Tes Penalaran Matematika minimal 500
Minimal nilai rapor dan ijazah:
Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00) Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00).
2. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Jalur ini dikhususkan untuk pelajar yang berasal dari wilayah tertentu seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur dan beberapa wilayah Indonesia lainnya.
Minimal skor UTBK:
-Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS)
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325
- Tes Penalaran Matematika minimal 325.
- Minimal nilai rapor dan ijazah
- Calon lulusan tahun berjalan memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00) dengan ketentuan saat daftar ulang telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 70,00 (skala 100,00)
- Lulusan tahun lalu dan dua tahun lalu memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00)