ITB memfasilitasi para pemilih dari kalangan mahasiswa dengan menyediakan TPS yang kondusif dan aman untuk memberikan suara.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar, aman, dan transparan.
"Dengan adanya TPS tersebut, harapannya mahasiswa ITB lebih mudah menyalurkan hak suara," ujar Widjaja.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, pemilih hak suara dapat melakukan pemungutan suara di TPS mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
(Dani Jumadil Akhir)