JAKARTA - Pendidikan tinggi di Indonesia mengalami perubahan besar-besaran pada tahun 2023 dengan pengumuman kontroversial yang menghebohkan. Dalam aturan Permendikbudristek terbaru, skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk meraih gelar sarjana.
BACA JUGA:
Keputusan ini menandai titik awal dalam transformasi sistem pendidikan tinggi yang dinilai sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan di era modern. Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Jumat (28/12/2023) banyak pihak berpendapat bahwa sistem skripsi saat ini dinilai kurang efektif dalam mengukur kemampuan seorang mahasiswa dan relevansinya dengan kebutuhan dunia kerja.
BACA JUGA:
Penghapusan kewajiban skripsi diikuti dengan penekanan pada pembelajaran aktif dan praktis. Mahasiswa diharapkan lebih banyak terlibat dalam proyek-proyek riset, magang, dan kegiatan nyata yang dapat mengembangkan keterampilan praktis yang diperlukan di dunia kerja.
Langkah ini juga diarahkan untuk lebih mendekatkan dunia akademis dengan kebutuhan industri. Dengan memberikan fokus pada pengembangan keterampilan praktis, diharapkan lulusan dapat lebih mudah beradaptasi dan bersaing di pasar kerja yang dinamis.