Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jadwal Masuk Sekolah Negeri Usai Libur Nataru

Arsitta Dwi Pramesti , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2023 |14:35 WIB
Ini Jadwal Masuk Sekolah Negeri Usai Libur Nataru
Ini jadwal masuk sekolah negeri usai libur Nataru (Foto: Website Sekolah)
A
A
A

 

JAKARTA - Siswa sekolah telah menikmati libur panjang menyambut perayaan natal dan tahun baru mulai 16 Desember 2023 lalu. Lantas kapan mereka mulai masuk sekolah?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, yang dilansir Rabu (27/12/2023), libur perayaaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk siswa sekolah dilakukan selama 17 hari atau kurang lebih 2 minggu.

Libur Nataru ini dimulai dari 16 Desember 2023, dan akan berakhir pada 2 Januari 2024 nanti. Jadwal masuk sekolah di atas disetujui oleh Pemerintah DKI Jakarta, kendati demikian terdapat beberapa perbedaan jadwal di daerah lain. Misalnya di Jawa Tengah, berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 420/06310, libur Natal dan tahun baru siswa SD-SMA berlangsung pada tanggal 18 hingga 30 Desember 2023.

 BACA JUGA:

Kemudian di Yogyakarta, sesuai Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga No. 1221 Tahun 2023, siswa SD-SMA di Yogyakarta akan libur panjang Natal dan tahun baru pada 27 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

Selanjutnya di Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur No. 188.4/3071/101.1/2023, libur Natal 2023 dan tahun baru di Jawa Timur akan berlangsung pada 22 - 30 Desember 2023. Tanggal yang sama untuk daerah Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.

 BACA JUGA:

Jawa Barat memiliki durasi libur Nataru yang lebih lama. Dialnsir dari surat edaran nomor 12741/PK.03.03/Sekre dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, libur Natal dan tahun baru akan berlangsung pada 27 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.

Tak seperti Bali yang memiliki durasi libur Nataru lebih pendek yakni hanya pada pada tanggal 18 hingga 30 Desember 2023, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali No. B.31.420/4910/UPTD BPTP/Dikpora.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement