Pemerintah seharusnya memberikan sanksi tegas kepada sekolah-sekolah yang telah melakukan penahanan ijazah terhadap siswanya. Karena sejatinya sekolah-sekolah di wilayah DIY khususnya Gunung Kidul tidak boleh melakukan penahanan ijazah.
BACA JUGA:
Jika penahanan ijazah tersebut tetap dilakukan maka sekolah tersebut melanggar aturan. Karena akibat penahanan ijazah tersebut, langkah siswa untuk ke jenjang selanjutnya baik meneruskan pendidikan ataupun mencari pekerjaan menjadi tersendat.
"Berbagai persoalan memang sering dialami para wali siswa sehingga tidak bisa melunasi kewajiban mereka kepada sekolah,"tambahnya.
(Marieska Harya Virdhani)