JAKARTA - Bolehkah TNI menjadi anggota PNS? Tepat tanggal 5 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI telah menjadi satuan pengaman negara.
Dari kebanggaan menjadi anggota TNI, ada juga yang masih mempertanyakan nasib TNI di kemudian hari apakah bisa menjadi PNS. Tak sedikit para aparat TNI yang berharap posisi di lembaga dan instansi sipil negara.
BACA JUGA:
Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (6/10/2023), TNI dapat mengisi formasi yang ada di.satuan lembaga sipil atau menjadi PNS diluar karir sebagai TNI. Hal ini didukung oleh perubahan undang-undang yang tentang ASN.
Revisi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sandi Negara (ASN) ini dalam salah satu poinnya menjawab pertanyaan apakah TNI bisa menjadi PNS atau tidak.
Berbunyi dalam pasal 19, "Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Pengisian formasi yang ditetapkan juga akan dilaksanakan di instansi pusat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.