Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Ada Syarat Minimal IPK saat Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Salsyabila Sukmaningrum , Jurnalis-Sabtu, 23 September 2023 |07:15 WIB
Benarkah Ada Syarat Minimal IPK saat Daftar CPNS dan PPPK 2023?
Benarkah ada syarat minimal IPK saat daftar CPNS dan PPPK 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

 

3. Kementerian ESDM

Lulusan dari pendidikan magister (S-2) yang ingin mendaftar ke Kementerian ESDM harus memiliki minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,0 dari 4,0.

4. Kementerian Hukum dan HAM

 

Minimal IPK untuk mendaftar di Kemenkumham adalah 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri. Perguruan tinggi harus memiliki akreditasi resmi dan tidak ada minimal akreditasi perguruan tinggi.

 BACA JUGA:

5. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi

Untuk PPPK bagi para tenaga pendidik/dosen: 3,00. Untuk tenaga kependidikan/non-dosen: 2,8. IPK 2,8 untuk penyandang disabilitas, IPK 2,75 untuk putra/putri Papua. Informasi lebih lanjut mengenai batas IPK yang ditetapkan di penerimaan CPNS dan PPPK 2023 dapat dilihat lebih lanjut di laman resmi masing-masing instansi atau kementerian yang membuka lowongan. Bagi kalian yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK, pastikan IPK kalian memenuhi rata-rata IPK pendaftar secara umum terlebih dahulu agar dapat membantu proses kelolosan di tahap administrasi.

Bagi yang ingin mengikuti seleksi, yuk ikuti Tryout Okezone Calon Pegawai Negeri (TOKCER) atau tryout CPNS 2023 melalui tautan ini https://cpns.okezone.com

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement