JAKARTA - Profesi guru saat ini harus mengantongi sertifikasi profesi. Itu adalah salah satu syarat untuk guru mendapatkan tunjangan profesi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan, setelah dinyatakan lulus dalam program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik. Setiap guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun patut diingat, syarat utamanya adalah guru tersebut wajib mengikuti proses sertifikasi. Setelah guru mengikuti sertifikasi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima, maka tunjangan diberikan.
Kenapa Guru Harus Disertifikasi?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menganalogikan hal itu sama seperti dokter. Seorang dokter jika ingin melakukan praktik, maka sarjana kedokteran harus meneruskan pendidikan profesi.
“Dalam UU dosen, setiap guru harus punya kompetensi. Pendidikan S1 hanya mengukur kualitas. Kompetensi harus ditetapkan oleh seperangkat sertifikasi, kompetensi itu ditunjukkan dengan punya sertifikasi. Sama seperti dokter, kalau baru lulus kuliah itu baru sarjana kedokteran. Seharusnya belum boleh praktik,” tuturnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
“Nah guru, dia harus kompeten dulu. Uji kompetensi guru dengan PPG. Maka dapat tunjangan profesi,” tuturnya.