Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi, Guru Harus Kantongi Sertifikasi

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |17:00 WIB
Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi, Guru Harus Kantongi Sertifikasi
Guru bisa dapat tunjangan profesi jika miliki sertifikasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Karier PPPK

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pelamar umum yang mengikuti seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik.

 BACA JUGA:

PPPK biasanya diangkat dengan kontrak untuk bekerja selama periode tertentu saja sesuai kepanjangannya. Status kepegawaian ini umumnya banyak diincar oleh guru honorer yang ingin memiliki perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Karier guru PPPK ternyata bisa berpeluang naik menjadi pemimpin atau kepala sekolah. Namun untuk naik ke jenjang itu, mereka tetap harus ikut seleksi kembali.

 BACA JUGA:

“Sudah bisa peluang karier sebagai kepsek di Permendikbud 40. Kepsek bisa dari PPPK. Untuk pengawas sekolah juga bisa. Namun saat ini daerah belum bisa buka formasi. Dan untuk berkarier, mereka harus ikut seleksi kembali untuk jenjang ke atasnya kalau mau karier. Ada peluang menjadi pemimpin,” katanya.

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement