Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhub
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, berikut merupakan besaran tunjangan kinerja bagian Dinas Perhubungan.
BACA JUGA:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp9.979.200
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Besaran gaji serta tunjangan dari lingkup kerja Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan yang dapat menjadi gambaran untuk para job hunter dan fresh graduate yang ingin menjadi bagian lembaga negara yang bergerak di bidang transportasi ini.
(Marieska Harya Virdhani)