“Bahkan dapat menimbulkan trauma pada korban. Apalagi korbannya sangat banyak dan masih usia dibawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Artinya tindakan guru pelaku dapat dipidana dengan UUPA,” katanya.
BACA JUGA:
Tindakan ini sudah dimediasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Seluruh siswa yang menjadi korban sudah kembali ke sekolah.
(Marieska Harya Virdhani)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik