JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) merupakan garda depan perwujudan Kampus Merdeka dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Aturan terbaru tentang pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan diharapkan bisa melindungi mahasiswa.
BACA JUGA:
“Satuan Tugas PPKS di perguruan tinggi sebagai garda depan perwujudan kampus yang merdeka dari kekerasan. Saya benar-benar senang sekali saat mendengar bahwa semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia sudah membentuk satgas yang sesuai dengan aturan Permen PPKS,” kata Nadiem dalam keterangan resmi kepada Okezone, Kamis (24/8/2023).
Nadiem menjelaskan pembentukan Satgas PPKS merupakan mandat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia mengapresiasi dan menyebut bahwa Satgas PPKS merupakan orang-orang terpilih. Hal itu lantaran tanggung jawab Satgas PPKS sangat besar mencakup pencegahan dan penanganan yang akuntabel secara hukum dan berpihak pada korban. Sebab, terciptanya ekosistem perkuliahan yang kondusif dapat meningkatkan antusiasme mahasiswa belajar di perguruan tinggi.
BACA JUGA:
“Tak dimungkiri bahwa faktanya sampai saat ini kasus kekerasan seksual masih bersifat seperti gunung es. Kita sudah melihat sendiri bagaimana kehadiran Satgas PPKS telah mendorong semakin banyak korban yang melaporkan kasusnya,” tutur Nadiem.
Guna mendukung Satgas PPKS agar dapat lebih mengoptimalkan peran dan tanggung jawabnya, Kemendikbudristek dalam hal ini Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS. Tujuannya adalah untuk menguatkan pengetahuan dan pelaksanaan tugas Satgas PPKS terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
BACA JUGA:
“Melalui kegiatan ini, semua pihak diharapkan dapat semakin memperdalam pengetahuan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui materi yang disampaikan oleh para pakar. Tidak kalah penting, saya berharap Ibu dan Bapak serta Adik-adik semua juga bisa saling berbagi dan belajar tentang praktik baik di kampus masing-masing sehingga terbentuk satu komunitas belajar yang saling menguatkan,” ucap Nadiem.
Kepala Puspeka Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menjelaskan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab kita bersama. “Mari bergotong-royong, bersama membangun komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Usai kegiatan ini, kami tentu berharap Satgas PPKS bukan hanya memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tetapi juga dapat memetakan kebutuhan dan kerja sama pihak-pihak terkait,” kata Rusprita.
(Marieska Harya Virdhani)