Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Orangtua Diwajibkan Sekolah Beli Seragam Mahal, Ini Penjelasan Pemkot Malang

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |10:50 WIB
Orangtua Diwajibkan Sekolah Beli Seragam Mahal, Ini Penjelasan Pemkot Malang
Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan arahan ke kepala sekolah tingkat SD dan SMP negeri di Malang. (MPI/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjawab keluhan orang tua wali murid salah satu SMP negeri mengenai mahalnya harga seragam yang diwajibkan dibeli di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, membantah bila ada kewajiban para orang tua maupun wali murid untuk membeli seragam sekolah di sekolah. Menurutnya, masyarakat boleh membeli seragam sekolah di mana pun.

"SMP tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah. Masyarakat boleh membeli di mana pun yang murah," ucap Suwarjana ditemui pada Jumat pagi (28/7/2023) saat pengarahan di SMPN 20 Kota Malang.

Ia juga memastikan larangan koperasi sekolah menjual seragam sekolah dengan harga yang melebihi harga pasaran di luar. Pasalnya menemukan koperasi sekolah yang membanderol satu set seragam di harga Rp1,2 juta hingga 1,5 juta.

"Kami tidak pernah menghitung itu temen-temen koperasi, kan ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,2 juta, ada yang dengar yang SD 1,5 (juta), kami tidak pernah ikut campur itu. Saya cuma menekankan jangan sampai lebih mahal dari harga di pasaran," ucapnya.

Karena itu, ia meminta pihak sekolah jangan sampai memaksakan membeli seragam di sekolah. Suwarjana menegaskan masyarakat boleh membeli seragam di manapun.

"Saya selalu menekankan dan tolong jangan dipaksakan, jangan diwajibkan membeli di sekolah, di koperasi sekolah. Silakan masyarakat mau membeli di mana pun, yang penting disampaikan kebutuhannya hari Senin harus biru putih, Selasa misalkan pramuka, batik dan sebagainya, atau kaos untuk olahraga. Itu jangan sampai mewajibkan," tuturnya.

Ia mengakui, selama ini memang tidak ada surat edaran mengenai larangan sekolah mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah. Jika ada pihak sekolah yang mewajibkan membeli seragam sekolah, ia meminta sekolah itu melapor dan nanti Disdikbud Kota Malang akan mengkajinya.

"Tidak ada (surat edaran), kami hanya memberikan himbauan (supaya masyarakat bisa membeli seragam sekolah di manapun). (Jika ada sekolah yang mewajibkan membeli seragam) Nanti kita kaji dulu, kita gak bisa memastikan seberapa beratnya," ujarnya.

Ia memastikan bila ada masyarakat yang diminta diwajibkan membeli seragam di sekolah bisa melaporkan ke hotline Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang atau beberapa saluran media soaial yang ada. Ia menjamin laporan yang disampaikan orang tua wali murid dijaga kerahasiaannya.

"Dilindungi privasi. Kami nggak mau tahu, nggak mau memojokkan salah satu, justru kami senang karena itu pengimbangan buat kami. Kalau ada masyarakat yang menilai kami itu akan kami terima. Nanti saya akan turun," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji juga menegaskan agar sekolah tidak mewajibkan orang tua wali murid membeli seragamnya di sekolah. Bahkan jika memang ada orang tua murid yang belum mampu membeli seragam terlebih dahulu, maka murid itu boleh menggunakan pakaian bebas rapi asalkan tidak pakai kaos oblong.

"Jangan ada paksaan. Koperasi juga jangan menjual. SD SMP, jangan sampai melakukan aktivitas. Masio (meski) tidak seragam nggak apa-apa, yang penting idak pakai kaos oblong. Terpenting sekolah ini, ini merdeka belajar," kata Sutiaji saat memberikan arahan ke kepala sekolah SD SMP se-Kota Malang, pada Jumat pagi (28/7/2023).

Sebagaimana diketahui, keluhan adanya kewajiban pembelian seragam disampaikan keluarga salah satu orang tua murid. Mereka menyampaikan adanya kewajiban membeli seragam di sekolah dengan harga mencapai Rp 1.250.000.

Namun karena merasa keberatan, orang tua murid meminta keringanan hingga dikabulkan sekolah bisa membayar Rp 1 juta dari Rp 1.250.000 yang diajukan. Orang tua murid ini juga diperbolehkan membayar uang muka terlebih dahulu sebesar 50 persen dari total keseluruhan pembayaran.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement