SEMARANG – Polemik pemilihan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masih terus berjalan. Kali ini, anggota IKA Undip Drs. H. Akhmad Muqowam meminta agar proses penyaringan Calon Rektor UNDIP ditunda dan/atau dihentikan dengan beberapa alasan, yakni:
1. Drs. H. Akhmad Muqowam sedang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmagedoad), terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Senat Akademik Undip, Prof. Mohamad Nasir, M.Si, Akt, Ph.D dan Dr. dr. Dodik Tugasworo Pramukarso, Sp.3 (K) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan berkaitan dengan penjaringan. pencalonan, pemilihan dan penetapan anggota Majells Wall Amanat dari unsur IKA ALUMNI dan danı unsur masyarakat periode tahun 2021-2026 143/Pdt G/2023/PN.Jkt Pst sebagaimana register cerkara No
2. Adanya dugaan maladministras sebagaimana dimaksud dalam Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomar E/17/LM21 K7/0717.2021/1/2023 tertanggal 02 Januari 2023 yang menjelaskan seharusnya proses pengusulan calon Anggota MWA dari unsur alumni dilakukan melalui satu pintu yakni DPP IKA UNDIP sebagai organisas alumni UNDIP yang bertindak sesuai AD/ART
Hal ini dilakukan berkenaan dengan diterbitkan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Majelis Wali Amanat No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Rektor dan Pemberhentian Rektor Universitas Diponegoro, dan Surat Katua Majelis Wai Amanat Universitas Diponegoro No. 81/UN7 BTU/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya memberitahukan akan dilaksanakannya tahap penyaringan Calon Rektor UNDIP periode 2024 2028 yang diaksanakan mulai 5 sampai dengan 13 Juni 2023.
Alasan keberatan ini disampaikan Kuasa Hukum Drs. H. Akhmad Muqowam yatiu Syamsuk Huda Yudha S.H. M.H, Managing Alliances, Advokat dan Konsultan Hukum pada YAR Law Firm Attorneys at Law.