Atas masalah ini, pihak kuasa hukum meminta beberapa hal, yakni:
1. Menten Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan sementara proses pemilihan Rektor UNDIP perlode 2024-2029 yang saat ini sedang berlangsung serta melakukan evaluasi terhadap Peraturan Majerie Wali Amanat terkait pemilihan Rektor
2. Majelis Wall Amanst UNDIP menghentikan proses tahapan kegiatan pemilihan Rektor UNDIP periode 2024-2029 sampai terdapat adanya putusan hukum yang berkekustan hukum tetap
Perkara Gugatan Perbualan Velawan Hukum telah memasuk tahap mediasi yang mana mediator yang telah ditunjuk oleh Hakim pemeriksa saat ini sedang berupaya keras agar para pihak dapat menyelesaikan permasalahan dimaksud secara damal. "Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Drs. H. AKHMAD MUQOWAM, berkaitan dengan ketidak-absahan kedudukan anggota MVA, khususnya anggota MWA dari unsur ALUMNI IKA UNDP can unsur dan MASYARAKAT karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta UNDIP" jelas SYAMSUL HUDA YUDHA S.H. M.H
Menurut Syamsul Huda Yudha , S.H. M.H banwa Drs. H. Akhmad Muqowam selaku Penggugat meminta agar MWA UNDIP harus menunda darvalau menghentikan demi hukum proses penyaringan Calon Rektor UNDIF periode 2024-2028 agar proses hukum medias berjalan kondusif serta guna menghindari kerumitan hukum di kemudian han.
(Susi Susanti)