Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 15 Ribu Penerima, Begini Syarat Penerima KJMU DKI Jakarta

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 28 Mei 2023 |16:16 WIB
Ada 15 Ribu Penerima, Begini Syarat Penerima KJMU DKI Jakarta
Ilustrasi (Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (pemprov) Jakarta mengungkap akan memberi 15 ribu siswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Para siswa itu akan menerima KJMU setelah lulus pendidikan setingkat SMA/SMK. Calon penerima wajib ber-KTP DKI Jakarta dan asal sekolah Jakarta.

"Terkait dengan kajian ini, itu diberikan kepada anak-anak kita yang tamatan SMA SMK DKI Jakarta ya. KTP DKI Jakarta kemudian sekolahnya di Jakarta," ucap Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo di Jakarta Timur, Minggu (28/5/2023).

Ia mengatakan, program KJMU ini untuk para siswa yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas. Bagi mereka yang telah duduk di semester 1-4 dan memiliki kendala biaya jugua bisa mendaftar program KJMU.

 BACA JUGA:

Kemudian untuk kriteria kampus merupakan perguruan tinggi negeri, sementara untuk kampus swasta wajib program studi (prodi) akredetasi A. Hal ini berlaku diseluruh kampus di Indonesia.

"Kemudian melanjutkan ke peguruan tinggi negeri semua seluruh indonesia dan juga boleh perguruan tinggi swasta yang akredetasinya prodi akredetasi A," katanya.

 BACA JUGA:

Purwosusilo mengungkap syarat penerima bantuan, yakni namanya tercatatat dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau mereka yang tinggal di panti asuhan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement