European Union (EU) menganggap ChatGPT sebagai sesuatu yang high risk, dan di Indonesia sendiri belum ada aturan spesifik terkait penggunaan ChatGPT. UNESCO sendiri sudah memberikan rekomendasi terkait risiko penggunaan AI, tetapi kesiapan setiap negara berbeda-beda untuk dapat mengikutinya. “Setiap institusi memiliki caranya sendiri dalam menyikapi ini,” pungkasnya.
Saat ini memang ada tools check plagiarism, tetapi untuk cek hasil dari ChatGPT cukup sulit karena target dari generator yaitu membuat text yang semirip mungkin dengan manusia, jadi untuk melihat suatu text adalah buatan mesin atau manusia dari gaya tulisnya biasanya tidak berhasil.
Munculnya regulasi untuk mengatur penggunaan ChatGPT adalah langkah penting untuk menavigasi era baru interaksi manusia-mesin. Dengan mengadopsi regulasi yang tepat, kita dapat memanfaatkan potensi luar biasa ChatGPT sambil menjaga kepentingan dan keamanan pengguna.
(Qur'anul Hidayat)