JAKARTA - Ada 12 kategori tenaga honorer di pemerintahan yang tidak masuk syarat untuk diangkat menjadi PNS. Di sisi lain pemerintah saat ini terus mematangkan rencana untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.
Instansi pemerintah sebelumnya telah diberi kesempatan dan batas waktu hingga 2023. Kebijakan itu membuat tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan dialihkan ke tenaga alih daya/outsourcing.
Meski begitu, pemerinta akan tetap memilih tenaga honorer yang berkompeten. Nantinya mereka akan diangkat melalui mekanisme seleksi. Mengacu pada Perpres Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
BACA JUGA:
Berikut ini ada setidaknya 12 kategori tenaga honorer yang tidak masuk syarat dalam pengangkatan menjadi CPNS:
Petugas keamanan, cleaning service, pramutamu, security, sopir, pekerja lapangan, penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, dan penjaga pintu air, pekerja lapangan, dan operator komputer.
BACA JUGA:
Apabila mereka resmi dihapus, instansi pemerintah akan memenuhi kebutuhan di sektor tersebutu melalui pihak ketiga (outsourcing).
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS: