SOLO - Senat Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS) mengusulkan ditunjuk Pejabat atau Plt Rektor dan Tim Kemendikbudristek. Hal ini sehubungan dengan dibekukannya MWA dan dicabutnya hasil Pemilihan Rektor UNS.
Usulan ini setelah rapat Pimpinan Senat Akademik dan Pimpinan Komisi Senat Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Rabu (5/4/2023).
Dalam rapat itu, Senat Akademik menghormati dan menaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2023. Peraturan itu berisi tentang Penataan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, tertanggal 31 Maret 2023.
"Dalam rangka menjaga proses yang kondusif selama masa pembekuan MWA, sesuai dengan Pasal 4 Permendikbud tersebut, maka Senat Akademik mengusulkan agar ditunjuk Pejabat atau Plt Rektor dan Tim Kemendikbudristek yang mampu mengembalikan suasana kondusivitas di UNS," demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Senat Akademik UNS, Prof Dr Adi Sulistiyono, dikutip pada Jumat (7/4/2023).
Selain itu, pihaknya melarang anggota Senat Akademik terlibat dalam pelantikan rektor yang ilegal yang tidak mendapat persetujuan Kemendikbudristek.
(Erha Aprili Ramadhoni)