Sementara kelompok mahasiswa lainnya akan menerima UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi dengan besaran subsidi sebesar 25%, 50%, 75%, hingga 100%.
“Kalau selama ini kita mengenal ada delapan level UKT, mulai dari level 1 dan level 2 ditetapkan oleh pemerintah sebesar 500 ribu per semester dan 1 juta per semester. Dua kelompok ini nanti kami satukan kita berikan subsidi 100 persen, tidak lagi 500 ribu atau 1 juta tapi nol rupiah. Jadi mahasiswa yang nanti masuk subsidi 100 persen tidak perlu membayar uang kuliah,” terangnya.
Penetapan UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM didasarkan pada kemampuan ekonomi kedua orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan mahasiswa.
Kemampuan ekonomi dievaluasi berdasarkan dokumen-dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa setelah dinyatakan diterima dan melakukan pendaftaran ulang. Skema ini, menurut Supriyadi, lebih berkeadilan bagi para calon mahasiswa baru.
“Selain itu tentunya program beasiswa lain masih kami kawal agar kami dapat memberikan berbagai tambahan keringanan kepada mahasiswa. Baik melalui program kerja sama dengan mitra, alokasi RKAT untuk kebutuhan beasiswa, maupun program beasiswa dari pemerintah akan selalu kami fasilitasi agar para mahasiswa nanti bisa dengan nyaman mengikuti perkuliahan di UGM,” imbuhnya.
Mekanisme dan kriteria yang akan digunakan sebagai dasar penentuan kelompok UKT bagi calon mahasiswa baru sedang diselesaikan dan langkah-langkahnya akan melibatkan perwakilan dari mahasiswa. Informasi terkait Uang Kuliah Tunggal 2023 sendiri telah dirilis, dan dapat diakses pada laman um.ugm.ac.id.
(Natalia Bulan)