JAKARTA - Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul) melakukan tindakan tegas terhadap mahasiswanya, Mario Dandy Satria yang melakukan penganiayaan terhadap santri bernama David hingga korban mengalami koma. Pihak Prasmul mengeluarkan Dandy terhitung sejak 23 Februari 2023.
Kebijakan tersebut diumumkan lewat surat yang diunggah akun resmi Instagram kampus tersebut. Berikut isi pernyataan lengkap surat tersebut:
Menanggapi berita tidak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah mahasiswa Universitas Prasetiya Malya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
Baca juga: Lima Hari Dirawat di ICU, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Koma
1. Pimpinan Universites Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Podoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya
3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban
4 Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Maria Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.