Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Gaji Guru dan Dosen PNS yang Sudah Diatur oleh Negara, Penasaran?

Tika Vidya Utami , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2023 |08:03 WIB
Perbedaan Gaji Guru dan Dosen PNS yang Sudah Diatur oleh Negara, Penasaran?
Ilustrasi/Freepik
A
A
A

JAKARTA  - Gaji guru serta dosen PNS menarik untuk dibahas dalam artikel ini.

Gaji guru dan dosen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini besaran gaji guru dan dosen PNS di Indonesia.

Gaji Guru PNS

Golongan I

Golongan IA : Rp1.560.800-Rp2.335.800

Golongan IB : Rp1.704.500-Rp2.472.900

Golongan IC : Rp1.776.600-Rp2.577.500

Golongan ID : Rp1.851.800-Rp2.686.500

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement