"Ujian nasional bagi santri Diniyah merupakan hal baru di Indonesia," kata dia.
Ali Muhammad Ramdhani mengatakan Imtihan Wathani ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Beleid ini telah diturunkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Menurut UU Pesantren, siswa madrasah Diniyah formal berstatus setara dengan sekolah formal lainnya sesuai jenjang.
"Untuk mendapatkan status setara tersebut, lembaga pendidikan Diniyah formal harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kualifikasi formil yang ditetapkan Kementerian Agama," katanya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kata dia, ujian nasional versi pesantren ini masih menggunakan dua model yaitu paper based dan computer based, sementara tahun ini sepenuhnya menggunakan Computer Based Test (CBT).