Disdik mengklaim sudah menyampaikan dan mengomunikasikan perihal teknis pengantaran dan penjemputan anak kepada sekolah dan wali siswa yang anaknya berusia Taman Kanak-kanak atau Sekolah Dasar 'kelas bawah' (di bawah kelas VI).
Sekolah harus bisa memastikan siapa saja yang biasanya diantar-jemput dan siapa yang mengantar jemput. Hal tersebut harus diawasi secara maksimal dan dipastikan lagi. Siswa harus benar-benar diawasi ketika anak belum dijemput oleh keluarganya.
" Jadi sekolah punya strategi sendiri untuk komunikasi orangtua siswa tentang kepulangan anaknya," tandasnya.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik