Politeknik Yusuf Mansur Indonesia mendirikan dan menyelenggarakan pembentukan izin sebanyak tiga program studi yang terdiri dari Program Studi Bisnis Kreatif, Program Studi Teknologi Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung dan Program Studi Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak.
Sebagai perwujudan komitmen keluarga besar Daarul Qur’an untuk menghasilkan generasi yang memiliki jiwa qur’ani dan dapat berkontribusi untuk bangsa dan negara Indonesia, serta sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 34 tentang Pendidikan.
(Erha Aprili Ramadhoni)