MAJALENGKA - 249 orang anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka tercatat melangsungkan perkawinan selama 2022 kemarin.
Dari jumlah keseluruhan itu, daerah Majalengka utara diketahui sebagai penyumbang paling banyak dalam kasus pernikahan usia dini itu.
Kasi bimas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka M Risan mengatakan, kasus angka pernikahan usia dini paling banyak terjadi pada anak perempuan.
Dari total 249 orang itu, 216 di antaranya adalah anak perempuan.
"Selama 2022 lalu, dispensasi yang kami terima itu laki-laki 33 orang, perempuan 216 orang. Total 249 orang," kata Kasi bimas Islam HM Risan.
Tingginya angka perkawinan di bawah umur ir itu, jelas dia, disinyalir memiliki kaitan dengan banyaknya industri.
Hal itu terlihat dari jumlah dispensasi yang diterima yang berasal dari daerah dengan jumlah industri cukup banyak.
"Faktor pergaulan, masyarakat industri berpengaruh terhadap pergaulan. Paling banyak itu dari daerah yang ada industrinya. Kalau usia paling muda itu, di kisaran 15 tahun," jelas dia.
Secara prinsip, jelas dia, selagi ada keterangan dari Pengadilan Agama (PA) berupa dispensasi, pihak KUA, akan menikahkan warga yang masih di bawah umur.
Namun, di luar itu, Risan menilai, ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait pernikahan itu.
"Ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh Catin (calon pengantin). Untuk kehamilan juga," beber dia.
Terkait hal itu, Risan mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kalangan remaja.
"Kami terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah dan lain-lain.
(Natalia Bulan)