Share

Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer dan Unsur-Unsurnya

Fatmawati, Okezone · Jum'at 06 Januari 2023 13:16 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 06 624 2741310 pengertian-sistem-pemerintahan-parlementer-dan-unsur-unsurnya-Tx54gDmKhl.jpeg Raja Charles III saat berpidato di depan parlemen. Inggris merupakan salah satu negara mengatu sistem pemerintahan parlementer. (Foto: Reuters)

JAKARTA – Sistem pemerintahan parlementer memiliki definisi umum sebagai salah satu sistem pemerintahan, di mana lembaga eksekutif bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada parlemen.

Lembaga parlemen memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan, yaitu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi serta memiliki hak dan kewenangan yang sama besarnya dalam mengawasi kebijakan maupun program kerja yang sedang dilaksanakan oleh para pelaku lembaga eksekutif.

Lembaga parlemen memiliki hak mengangkat serta memberhentikan perdana menteri. Selain itu lembaga parlemen juga memiliki kemampuan untuk menjatuhkan pemerintahan tersebut menggunakan metode pernyataan tidak percaya dengan bunyi “mosi tidak percaya”.

 Baca juga: 2 Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan, Apa Saja?

Berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan parlemen menjadikan presiden dan wakil presiden menjadi milik mereka dan membuat hak milik untuk lembaga parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, presiden hanya digunakan sebagai simbol atau kepala negara namun segala kegiatan pemerintahan berada ditangan parlemen.

Pemerintahan parlementer juga melakukan pengelompokan pada cabang lembaga eksekutif pemerintahan. Tergantung pada jumlah dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung yang berasal dari cabang lembaga legislatif atau parlemen. Bentuk dukungan tersebut berupa ungkapan veto keyakinan. 

Follow Berita Okezone di Google News

Sayangnya, sistem pemerintahan ini seperti tidak memiliki kejelasan mengenai pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Bahkan beberapa kali terjadi protes berisi kritikan dari rakyat yang merasa kekurangan proses pemeriksaan dan adanya ketidakseimbangan yang didapatkan.

Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer di antaranya adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan lain sebagainya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini