JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan beasiswa kepada para anak tenaga kesehatan (nakes) yang telah gugur karena menangani pandemi Covid-19 di ibu kota.
Beasiswa tersebut mencapai Rp20 juta per tahun sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1194 Tahun 2022 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan COVID-19 Tahun 2022, keputusan ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi, 19 Desember 2022.
Total penerimanya sebanyak 52 anak nakes dan biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2022.
"Biaya yang diperlukan dibebankan pada APBD tahun anggaran 2022 melalui dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta," tulis Kepgub itu dikutip dari Antara, Selasa (3/1/2023).
Secara lengkap, beasiswa berbagai tingkat pendidikan adalah yang pertama untuk tingkat PAUD Rp6 juta per tahun, kemudian tingkat SD/MI/SDLB/Kesetaraan Paket A sebesar Rp9 juta per tahun.
Selanjutnya mtingkat SMP/MTs/SMPLB/Kesetaraan Paket B sebesar Rp12 juta per tahun, tingkat SMA/MA/SMALB/Kesetaraan Paket C sebesar Rp15 juta per tahun, SMK sebesar Rp17 juta per tahun dan perguruan tinggi S1 sebesar Rp20 juta per tahun.