Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pj Gubernur DKI Jakarta Beri Beasiswa untuk Anak Nakes yang Meninggal karena Covid-19

Antara , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |18:15 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Beri Beasiswa untuk Anak Nakes yang Meninggal karena Covid-19
Ilustrasi/Antara
A
A
A

JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1194 Tahun 2022 terkait pemberian beasiswa pendidikan bagi anak tenaga kesehatan (nakes) di Ibu Kota yang meninggal dunia akibat pandemi COVID-19.

"Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 4 Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Nakes yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19," demikian bunyi Kepgub 1194 Tahun 2022 dikutip dari Antara, Senin (2/1/2023).

Dalam lampiran kepgub itu, sebanyak 52 anak nakes di Jakarta mendapatkan beasiswa untuk jenjang pendidikan bervariasi, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Besaran beasiswa untuk jenjang PAUD sebesar Rp6 juta per anak per tahun, Sekolah Dasar (SD) dan sederajat Rp9 juta. Kemudian, SMP dan sederajat Rp12 juta, SMA dan sederajat Rp15 juta, SMK Rp17 juta dan perguruan tinggi Rp20 juta per anak per tahun.

Pemberian beasiswa itu dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Rinciannya, ada enam anak untuk jenjang PAUD, SD (15), SMP (4), SMA (9) dan perguruan tinggi (18).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement