Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh FSGI diketahui tiga dosa besar pendidikan, yakni kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi masih terjadi di Tanah Air.
Data yang dikumpulkan FSGI, diperoleh jumlah total kasus Kekerasan Seksual (KS) di satuan pendidikan yang sampai pada proses hukum pada tahun 2022 sebanyak 17 kasus, terjadi penurunan sedikit dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 18 kasus.
Berikutnya, kekerasan fisik maupun perundungan masih terjadi di lingkungan pendidikan.
Begitu juga dengan kasus intoleransi, yakni seperti pelarangan peserta didik menggunakan jilbab atau penutup kepala sebanyak enam kasus (2014-2022), pemaksaan (mewajibkan) peserta didik menggunakan jilbab/kerudung sebanyak 17 kasus (2017-2022), diskriminasi kesempatan peserta didik dari agama minoritas untuk menjadi Ketua OSIS ada tiga kasus (2020-2022), dan kewajiban shalat duha, sehingga sejumlah peserta didik perempuan harus membuka celana dalamnya untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar sedang haid/menstruasi sejumlah dua kasus (2022).
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik