Ubaid mengatakan hal itu terjadi karena pihak komite sekolah tidak pernah dilibatkan secara langsung untuk publikasi dana bantuan yang seharusnya sudah diwajibkan dari Kemendikbudristek.
"Padahal di Kemendikbud wajib tapi masyarakat sipil minta laporan dana BOS susah apalagi dipublikasikan," ucap Ubaid.
Untuk itu ia berharap tahun 2023 mendatang ada perubahan tata kelola dana BOS dan pihak komite sekolah dilibatkan dalam transparansi aliran dana untuk kebutuhan sekolah.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik