Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sejarah Singkat Tentang Otonomi Daerah Indonesia dalam Melaksanakan Pemerintahan

Aryo Hadi Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |06:01 WIB
Sejarah Singkat Tentang Otonomi Daerah Indonesia dalam Melaksanakan Pemerintahan
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

Orde Lama

Guna membentuk kembali Pemerintahan Daerah di Indonesia, sementara pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960.

Peraturan itu mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Di Era Orde Lama, Indonesia hanya mengenal 1 jenis daerah otonomi.

Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi 3 tingkat daerah, yakni:

- Kotaraya

- Kotamadya

- Kotapraja

Orde Baru

Pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah pusat.

Di era itu dikenal 3 jenis pengawasan, yakni pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.

Era Reformasi

Otonomi daerah di Era Reformasi menjadi jawaban dari persoalan otonomi daerah di Era Orde Baru. Seperti masalah Desentralisasi Politik, Desentralisasi Administratif, dan Desentralisasi Ekonomi.

Untuk mengatur keuangan di daerah, pemerintah mengeluarkan UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dari inilah yang dimaksud dengan otonomi seluas-luasnya adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah.

(Natalia Bulan)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement