JAKARTA - Sejarah singkat otonomi daerah Indonesia akan diulas pada artikel kali ini. Negara Indonesia menggunakan sistem otonomi daerah dalam melaksanakan pemerintahannya.
Otonomi daerah adalah wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilakukan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
Dalam Undang-Undang yang dicantumkan pada No. 32 Tahun 2004 dan juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, otonomi daerah ini diberikan oleh pemerintah pusat memberikan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk memajukan daerah masing-masing.
Adanya sistem ini, ternyata sudah dibentuk bahkan sebelum negara Indonesia merdeka. Berikut artikel Okezone mencoba mengulas tentang sejarah singkat otonomi daerah Indonesia.
Era kolonial
Pada pemerintah Hindia Belanda, sudah menerapkan peraturan mengenai otonomi daerah, yakni Reglement op het Beleid de Regering van Nederlandsch Indie (Peraturan tentang administrasi Negara Hindia Belanda).
Lalu tahun 1903, Belanda mengeluarkan Decentralisatie yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri.
Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. Tetapi, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan.
Bahkan hanya setengah anggota dewan daerah yang diangkat dari daerah dan sebagian lainya pejabat pemerintah.
Dewan daerah mendapatkan pengawasan sepenuhnya dari Gouverneur-Generaal Hindia Belanda yang bertempatan di Batavia.
Lalu pada 1922 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru mengenai administrasi.
Dari ketentuan S 1922 No 216 munculan sebutan provincie (provinsi) dan regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat).
Sistem otonomi di era Belanda hanya untuk kepentingan penjajah saja, agar daerah tidak mengganggu koloni dalam meraup kekayaan di Indonesia.
Tetapi beberapa ada yang bisa dipelajari dari sistem otonomi daerah era Belanda, yakni kecenderungan sentralisasi kekuasaan dan pola penyelenggaraan pemerintah daerah yang bertingkat.
Era Jepang
Pemerintah Jepang melakukan banyak perubahan yang fundamental ketika masa penjajahan. Pembagian di era Belanda. Awal mula masuk ke Indonesia, Jepang membagi daerah bekas jajahan Belanda menjadi 3 wilayah kekuasaan.
Wilayah itu adalah Sumatera di Bukittinggi, Jawa dan Madura dengan kedudukan di Jakarta, serta wilayah timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Sunda Kecil, dan Maluku.
Jepang tidak mengenal provinsi dan sistem dewan. Pemerintah daerah hampir sama sekali tidak mempunyai kewenangan. Namun secara struktur administrasi lebih lengkap ketimbang dengan pemerintah Belanda.
Struktur administrasi tersebut adalah:
- Panglima Balatentara Jepang
- Pejabat Militer Jepang
- Residen
- Bupati
- Wedana
- Asisten wedana
- Lurah
- Kepala Dusun
- Rt atau RW
- Kepala Rumah Tangga
Orde Lama
Guna membentuk kembali Pemerintahan Daerah di Indonesia, sementara pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960.
Peraturan itu mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Di Era Orde Lama, Indonesia hanya mengenal 1 jenis daerah otonomi.
Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi 3 tingkat daerah, yakni:
- Kotaraya
- Kotamadya
- Kotapraja
Orde Baru
Pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah pusat.
Di era itu dikenal 3 jenis pengawasan, yakni pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.
Era Reformasi
Otonomi daerah di Era Reformasi menjadi jawaban dari persoalan otonomi daerah di Era Orde Baru. Seperti masalah Desentralisasi Politik, Desentralisasi Administratif, dan Desentralisasi Ekonomi.
Untuk mengatur keuangan di daerah, pemerintah mengeluarkan UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dari inilah yang dimaksud dengan otonomi seluas-luasnya adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik