Lalu tahun 1903, Belanda mengeluarkan Decentralisatie yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri.
Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. Tetapi, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan.
Bahkan hanya setengah anggota dewan daerah yang diangkat dari daerah dan sebagian lainya pejabat pemerintah.
Dewan daerah mendapatkan pengawasan sepenuhnya dari Gouverneur-Generaal Hindia Belanda yang bertempatan di Batavia.
Lalu pada 1922 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru mengenai administrasi.
Dari ketentuan S 1922 No 216 munculan sebutan provincie (provinsi) dan regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat).
Sistem otonomi di era Belanda hanya untuk kepentingan penjajah saja, agar daerah tidak mengganggu koloni dalam meraup kekayaan di Indonesia.
Tetapi beberapa ada yang bisa dipelajari dari sistem otonomi daerah era Belanda, yakni kecenderungan sentralisasi kekuasaan dan pola penyelenggaraan pemerintah daerah yang bertingkat.
Era Jepang
Pemerintah Jepang melakukan banyak perubahan yang fundamental ketika masa penjajahan. Pembagian di era Belanda. Awal mula masuk ke Indonesia, Jepang membagi daerah bekas jajahan Belanda menjadi 3 wilayah kekuasaan.
Wilayah itu adalah Sumatera di Bukittinggi, Jawa dan Madura dengan kedudukan di Jakarta, serta wilayah timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Sunda Kecil, dan Maluku.
Jepang tidak mengenal provinsi dan sistem dewan. Pemerintah daerah hampir sama sekali tidak mempunyai kewenangan. Namun secara struktur administrasi lebih lengkap ketimbang dengan pemerintah Belanda.
Struktur administrasi tersebut adalah:
- Panglima Balatentara Jepang
- Pejabat Militer Jepang
- Residen
- Bupati
- Wedana
- Asisten wedana
- Lurah
- Kepala Dusun
- Rt atau RW
- Kepala Rumah Tangga