“Fatwa jihad yang kemudian dirumuskan secara tertulis dalam “Resolusi Jihad” tersebut mampu menjadi penyemangat Presiden Soekarno dan seluruh rakyat Indonesia untuk membela negara, Tanah Air, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Wamenag.
“Inilah salah satu ajaran Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ari yang meletakkan kewajiban Bela Negara sebagai bagian penting keimanan dan kecintaan terhadap agama,” sambungnya.
“Karena itu, saya menggambarkan Hadrasy Syeikh Hasyim Asy’ari sebagai peletak dasar-dasar kemerdekaan Indonesia,” tandasnya.
(Natalia Bulan)