Dalam wacana keagamaan dan politik Indonesia, lanjut Wamenag, istilah Bela Negara memiliki akar sejarah cukup kuat.
Berdasarkan sumber yang terdapat di Museum Nasional dan Museum NU, bahwa wacana dan Gerakan Bela Negara diawali ketika Fatwa Resolusi Jihad Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ari keluar sebagai maklumat bersama dalam membela negara.
Ada dua naskah Resolusi Jihad yang dapat dipelajari bersama. Pertama, naskah Resolusi Jihad fi Sabillah, berisi beberapa pandangan dan pertimbangan yang berkembang pada rapat besar wakil-wakil daerah pada tanggal 21-22 Oktober 1945.
Kedua, naskah “Resoloesi Moe’tamar Nahdlatoel Oelama’ ke-XVI” di Purwokerto tanggal 26-29 Maret 1946.
Dari kedua naskah ini, jelas Wamenag, ada tiga poin penting yang saya sampaikan. Pertama, hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ‘ain bagi setiap mukallaf (akil baligh).
Kedua, perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah, sehingga warga negara yang mati dalam peperangan adalah sahid.
Ketiga, mereka yang ikut peperangan umat dan warga negara-bangsa dengan memecah-belah persatuan dan menjadi kaki tangan penjajah dapat digolongkan sebagai pengkhianat.