Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Perbedaan Magnitudo dan Skala Richter

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2022 |10:06 WIB
Mengenal Perbedaan Magnitudo dan Skala Richter
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai skala pengukuran gempa, semakin besar gempa, maka semakin tinggi pula angka magnitudo. Besaran magnitudo ini didasarkan pengukuran gerakan maksimum yang direkam oleh seismograf sebagai alat pengukur gempa.

Sementara itu, Skala Richter (SR) merupakan satuan ukuran kekuatan gempa yang pertama kali digunakan oleh Charles F. Richter, seorang seismolog di Institut Teknologi California pada 1935. Skala ini pertama kali digunakan saat gempa terjadi di California Selatan, Amerika Serikat.

Dalam praktiknya, skala richter tak lagi umum digunakan lagi saat ini, kecuali untuk gempa bumi kecil yang tercatat secara lokal. Karena cakupannya lokal maka disebut juga Magnitudo lokal (ML).

Dengan begitu perbedaan keduanya ada pada dasar perhitungannya. Dimana, skala richter menggunakan amplitudo atau simpangan terjauh dari titik keseimbangan getaran dengan cakupan yang wilayah yang sedikit. Sedangkan magnitudo didasarkan pada perhitungan frekuensi getaran tanah dengan hasil hitungan yang jauh lebih akurat terutama untuk menghitung kekuatan gempa di wilayah yang luas.

Sebagai informasi, sejak 2008, BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) tak lagi menggunakan SR (skala Richter) dalam perhitungan kekuatan gempa. Sebagai gantinya, magnitudo digunakan untuk menghitung kekuatan gempa di Indonesia.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement