Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Kenapa UUD Sementara 1950 Tak Berlaku Setelah Dekrit Presiden

Insan Kamil Rizqilillah , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |08:15 WIB
Alasan Kenapa UUD Sementara 1950 Tak Berlaku Setelah Dekrit Presiden
Soekarno/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah UUD 1945, dengan Demokrasi Pancasila. Akan tetapi, Indonesia juga pernah menggunakan beragam jenis demokrasi selama masa perkembangannya sejak merdeka.

Salah satu jenis demokrasi yang dahulu pernah digunakan Indonesia yakni Demokrasi Terpimpin. Walaupun Demokrasi Terpimpin yang sudah dirintis pada 1967, sebetulnya baru resmi berjalan sejak 1959, saat Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.

Dekrit Presiden dikeluarkan pada saat jalannya pemerintahan Indonesia mengalami ketidakstabilan.

Berikut bunyi dari Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.

1. Dibubarkannya Konstituante.

2. Diberlakukannya kembali UUD 1945.

3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.

4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Rancangan UUDS 1950 dibuat dengan adanya kesepakatan antara pemerintah RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan Pemerintah RI.

Kemudian, RIS dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan menjadi Republik Indonesia serta menggunakan UUDS 1950 yang menggunakan Sistem Parlementer.

Maka, UUDS 1950 dibentuk dan digunakan setelah dibubarkannya RIS, pada tepatnya sebelum dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959.

Pembubaran RIS terjadi karena adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh rakyat untuk menuntut Indonesia kembali menjadi NKRI.

UUDS ini dinamakan “sementara”, karena konstitusi ini dianggap hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.

Hal tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama babak ketiga Rapat ke-71 DPR RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.

Namun patut disayangkan, pada saat UUDS ini berlaku, terjadi pergantian kabinet pemerintahan yang masa jabatannya hanya sebentar.

Terhitung mulai dari tahun 1950 hingga 1959, sudah ada tujuh kali pergantian kabinet pemerintahan.

Ketidakberhasilan Konstituante dalam menjalankan tugasnya mendorong pemerintah untuk segera bertindak supaya kekacauan politik segera diatasi.

Kemudian, Presiden Soekarno berpidato di depan Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement