Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Dosen UIN Semarang Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Terima Suap

Natalia Bulan , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |18:11 WIB
2 Dosen UIN Semarang Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Terima Suap
Sidang tuntutan dua dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/10/2022)/Antara
A
A
A

Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement