Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Terbitkan 16 Jenis Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, dari Bersiul hingga Menatap

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |23:02 WIB
Kemenag Terbitkan 16 Jenis Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, dari Bersiul hingga Menatap
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.

Aturan itu mendeskripsikan kategori kekerasan seksual yang sering terjadi di dunia pendidikan. Ada kategori yang bisa dibilangg baru diketahui khalayak, seperti bersiul dan menatapi seseorang.

Kemenag sendiri merinci 16 klasifikasi kekerasan seksual seperti rayuan, lelucon hingga siulan kepada korban.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," kata Juru bicara Kemenag Anna Hasbie yang dikutip dari laman resmi Kemenag.

Terkait sanksi, Anna mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Ia berharap dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," pungkasnya.

Berikut 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA nomor 73 tahun 2022:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement