Karenanya, ekonomi Indonesia dijalankan dengan tiga pilar utama, yaitu Koperasi atau usaha rakyat, perusahaan negara dan swasta, baik swasta nasional maupun asing.
Ketiganya mempunyai pembagian yang tegas dalam pengelolaan, antara public goods dan commercial goods, serta irisan di antara keduanya.
Tetapi, LaNyalla menilai pemikiran luhur itu belum sempat dilaksanakan. Sebab, sejak era Orde Lama hingga Orde Baru, apalagi di tahun 80-an ada upaya sistematis oleh global yang menjadikan negara melepaskan diri dari penguasaan atas Sumber Daya Alam dan cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
"Hal itu membuat negara terjebak dengan utang luar negeri untuk pembangunan. Ini dapat kita baca dari pengakuan Jhon Perkins dalam bukunya Confession of an Economic Hit Man," tutur LaNyala yang sedang reses di Jawa Timur.
Sistem rancangan founding fathers semakin porak poranda ketika terjadi perubahan Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 yang mengubah lebih dari 95 persen isi Pasal-Pasal UUD naskah Asli.
Salah satunya Pasal 33 yang semula 3 Ayat dan Penjelasannya, setelah Amandemen menjadi 5 Ayat, dengan menghapus total naskah penjelasan.
"Padahal di dalam naskah penjelasan Pasal 33 yang Asli tegas mengatakan sistem ekonomi Indonesia adalah ekonomi kerakyatan, bukan sistem ekonomi liberal yang kapitalistik," lanjutnya.
Ditambahkan LaNyalla, dalam 20 tahun ini Indonesia menjadi negara berpendapatan rendah dan rakyat semakin rentan jatuh miskin.
Sebaliknya Oligarki Ekonomi menguat dan menyatu dengan Oligarki Politik.
"Kita kemudian menyaksikan lahirnya puluhan Undang-Undang dan peraturan lain yang berpihak kepada kepentingan mereka. Melalui beragam privatisasi dan swastanisasi cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak," imbuh LaNyalla.
Tak heran jika APBN Indonesia selalu minus dan harus ditutup dengan utang luar negeri yang berbunga tinggi.
Bahkan dalam nota Rancangan APBN tahun 2023 nanti, pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp 700 triliun.
Hal itu terjadi karena neraca APBN menjadikan Pendapatan Negara dari Pajak Rakyat sebagai sumber pendapatan utama negara.
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, justru menjadi sumber pendapatan sampingan.
"Karena negara ibaratnya hanya sebagai host atau MC untuk investor yang akan mengeruk Sumber Daya Alam dan lahan hutan di Indonesia. Negara hanya berfungsi sebagai pemberi Ijin Usaha Tambang, Ijin Konsensi Lahan Hutan juga Investasi Asing yang membawa semua tenaga kerja dari negara asal investor," katanya.